JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan hal memberatkan dan meringankan dalam menuntut 5 tahun penjara terhadap terdakwa penganiayaan David Ozora, Shane Lukas. Adapun salah satunya Shane bersikap jujur di persidangan meski perbuatannya itu berujung pada cedera otak terhadap David.
"Hal memberatkan, keturutsertaan terdakwa telah memperlancar tindakan brutal dan sadis yang dilakukan oleh saksi Mario Dandy terhadap anak korban David Ozora sehingga mengakibatkan anak korban mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia," ujar Jaksa Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).
Menurutnya, hal memberatkan Shane Lukas hanyalah satu poin, yakni membantu memuluskan perbuatan Mario. Sedangkan hal meringankan yang dilakukan Shane Lukas ada beberapa poin.
Pertama, kata Jaksa, terdakwa Shane Lukas bersikap jujur dan sopan selama menjalani persidangan kasus penganiayaan David Ozora. Kedua, Shane Lukas dinilai tak berbelit-belit dalam memberikan keterangannya itu.
"Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa sungguh menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng," tuturnya.
"Terdakwa masih muda diharapkan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik," kata Jaksa.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.