Dalam pengungkapan aksi pelecehan seksual tersebut, Polres Metro Jakarta Timur mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku. Adapun barang bukti yang diamankan yakni baju batik kuning pelaku, sepeda yang digunakan pelaku untuk keliling sebaga tukang servis jok, dan seragam SD milik korban.
Selain itu, Fanani mengungkapkan saat ditangkap, pelaku U mengakui sendiri atas perbuatan tidak senonohnya tersebut. Dia menjelaskan Kakek cabul itu melakukan perbuatannya karena sedang dalam birahi.
"Setelah diperiksa terhadap pelaku, pelaku akui dengan dasar hasratnya sedang naik atau dalam istilahnya sedang birahi," jelas Fanani.
Atas perbuatannya, Kakek cabul itu dijerat dengan pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2017 atas perubahan kedua Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku diancam pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 Miliar," terang Wakapolres Metro Jakarta Timur itu.
(Fakhrizal Fakhri )