Lebih jelas, Whisnu mengakui bahwa penyelidikan kasus ini lama. Sebab, jumlah korbannya mencapai 2800 orang.
"Yang kita lakukan pemeriksaan itu pun tidak dilaksanakan semua, jadi cukup lama karena terkait dengan korban yang cukup banyak di daerah. Yang kedua perkara ini sudah P21 itu 9, tiga orang lagi udah P-19 mudah mudahan bisa P21 di akhir Minggu ini," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.