Sri mengatakan, aksi bejat kakek cabul itu diketahui setelah korban dengan polosnya bercerita kepada ibunya. Tak lama, ibu korban langsung meminta rekaman CCTV Musala sehingga terbukti adanya tindakan pelecehan tersebut.
"Karena sudah ada rekaman CCTV, kami jemput bola dan mengamankan pelaku pada Senin kemarin (14/3/2023). Saat ini pelaku sudah dilakukan upaya paksa penahanan," tegas Sri.
Atas perbuatannya, B langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 76E Jo 82 UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman bui minimal 5 tahun, juga maksimal 15 tahun.
(Awaludin)