Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RPA Perindo Kawal Kasus Bocah 6 Tahun yang Dilecehkan Sesama Anak di Bawah Umur di Ambon

Nurdin Abdullah , Jurnalis-Jum'at, 18 Agustus 2023 |19:21 WIB
RPA Perindo Kawal Kasus Bocah 6 Tahun yang Dilecehkan Sesama Anak di Bawah Umur di Ambon
RPA Perindo di Propam Polda Maluku (Foto: iNews/Nurdin)
A
A
A

Terkait kasus ini juga, beberapa hari lalu, korban melalui kuasa hukumnya juga sudah membuat laporan pengaduan yang disampaikan langsung kepada Kapolda Maluku, dan tembusannya ke Kadiv Propam Polri serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Tindakan ini diambil kuasa hukum, karena menilai aparat kepolisian yang sebelumnya menangani kasus tersebut, tidak berjalan epektif dan terkesan menutup-nutupi kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada salah satu anak (SGR)

RPA Perindo Maluku percaya, polisi akan menangani kasus yang saat ini didampingi dengan baik.

"RPA Perindo Maluku juga berkomitmen untuk melakukan pendampingan hukum kepada pihak keluarga korban dan juga membantu kuasa hukum dalam proses pendampingan. Prinsipnya kasus ini akan dikawal hingga ke level hukum paling tertinggi," kata RPA Perindo Maluku, W Parihala.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement