Terkait kasus ini juga, beberapa hari lalu, korban melalui kuasa hukumnya juga sudah membuat laporan pengaduan yang disampaikan langsung kepada Kapolda Maluku, dan tembusannya ke Kadiv Propam Polri serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Tindakan ini diambil kuasa hukum, karena menilai aparat kepolisian yang sebelumnya menangani kasus tersebut, tidak berjalan epektif dan terkesan menutup-nutupi kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada salah satu anak (SGR)
RPA Perindo Maluku percaya, polisi akan menangani kasus yang saat ini didampingi dengan baik.
"RPA Perindo Maluku juga berkomitmen untuk melakukan pendampingan hukum kepada pihak keluarga korban dan juga membantu kuasa hukum dalam proses pendampingan. Prinsipnya kasus ini akan dikawal hingga ke level hukum paling tertinggi," kata RPA Perindo Maluku, W Parihala.
(Khafid Mardiyansyah)