JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus penipuan pada aplikasi Jombingo dari penyidikan menjadi penyidikan. Dengan naiknya status tersebut, penyidik akan segera melakukan penetapan tersangka.
"Kasus sudah naik penyidikan. Kita akan tunggu dalam satu Minggu ke depan, kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukkan kepastian hukum khususnya pada penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana terjadi," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dikutip Minggu (20/8/2023).
Kendati demikian, Ade belum menjelaskan lebih lanjut soal sosok yang akan ditetapkan sebagai tersangka itu. Pihaknya akan menetapkan tersangka sesuai prosedur yang berlaku.
"Beberapa sudah kita lakukan klarifikasi. Nanti kita akan update pada saat nanti gelar perkara penapan tersangka. Akan diupdate siapa-siapa saja yang ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana yang terjadi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya tangani kasus dugaan penipuan dalam aplikasi e-commerce Jombingo yang rugikan korban hingga Rp42,1 juta.
"Berdasarkan laporan polisi tersebut Polda Metro Jaya sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Saat ini, lanjut Ade, pihaknya tengah melakukan pengecekan terkait izin dari PT. Bingoby Digital Kreasi atau perusahaan Jombingo.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.