Menurut Aep,secara aturan pemerintahan Cellica-Aep Syaepuloh akan berakhir tahun 2024 sesuai periodesasinya. Makanya dalam usulan Gubernur Jabar, Kabupaten Karawang tidak masuk dalam usulan Penjabat bupati karena memang belum selesai periodenya.
"Periodenya memang belum selesai hingga tahun 2024 nanti, kalau bupatinya mundur wakil bupatinya massih ada," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.