Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satu Orang Tertangkap, Polisi Tetapkan 4 DPO Pencuri Modus Ganjal ATM di Bantul

Yohanes Demo , Jurnalis-Senin, 21 Agustus 2023 |13:58 WIB
Satu Orang Tertangkap, Polisi Tetapkan 4 DPO Pencuri Modus Ganjal ATM di Bantul
Polisi masukkan 4 orang sebagai DPO kasus pencurian dengan modus ganjal ATM/Foto: Yohanes Demo
A
A
A

Sementara itu, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap keberadaan 4 orang pelaku yang saat ini ditetapkan DPO. Adapun tersangka SAP akan dikenakan pasal 362 KUHP Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 BACA JUGA:

Atas kejadian ini, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya apabila ditawari bantuan orang yang belum dikenal saat mengalami kendala dalam penarikan uang di ATM.

"Apalagi sampai memberikan PIN, jangan sampai. Lebih baik menghubungi petugas bank yang sudah identitasnya," imbaunya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement