Ia berharap bahwa KTA yang bisa digunakan sebagai asuransi jiwa ini dapat melindungi masyarakat ketika mengalami kecelakaan atau meninggal dunia.
Sementara itu jika meninggal dunia, ahli waris akan mendapat santunan sebesar Rp3 juta. sedangkan jika mengalami kecelakaan dan dirawat di rumah sakit, akan mendapat biaya perawatan sebesar Rp300 ribu.
BACA JUGA:
"Program ini memiliki tujuan mulia untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal kecelakaan kerja serta perawatan medis, dengan masa berlaku satu kali perawatan," terang dia.
BACA JUGA:
Karolus Karni menambahkan bahwa program asuransi ini memiliki periode manfaat aktif hingga 30 Juni 2024 dengan memberikan jaminan perlindungan selama lebih dari setahun ke depan.
"Keistimewaan lain dari program ini adalah tidak adanya iuran yang harus dibayarkan oleh masyarakat penerima manfaat," tuturnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.