Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 298 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.
"Kegiatan ini akan terus kita lakukan, kita gencarkan. Alhamdulillah masyarakat Kota Bogor selalu melaporkan kepada saya, kepada kita, sehingga kita tangkap pelakunya," tutur Bismo.
(Erha Aprili Ramadhoni)