Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bongkar Prostitusi Online di Bogor, Polisi Tangkap Seorang Muncikari

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Selasa, 22 Agustus 2023 |16:40 WIB
Bongkar Prostitusi Online di Bogor, Polisi Tangkap Seorang Muncikari
Bongkar kasus prostitusi online di Bogor, polisi tangkap seorang muncikari. (MPI/Putra Ramadhani Astyawan)
A
A
A

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 298 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.

"Kegiatan ini akan terus kita lakukan, kita gencarkan. Alhamdulillah masyarakat Kota Bogor selalu melaporkan kepada saya, kepada kita, sehingga kita tangkap pelakunya," tutur Bismo.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement