Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 298 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.
"Kegiatan ini akan terus kita lakukan, kita gencarkan. Alhamdulillah masyarakat Kota Bogor selalu melaporkan kepada saya, kepada kita, sehingga kita tangkap pelakunya," tutur Bismo.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.