Namun, terlepas dari kronologis pembunuhan tersebut, yang membuat heran pihak keluarga adalah dengan dibawanya mobil korban oleh aparat kepolisian yang menurut keluarga jelas bukan bagian dari barang bukti.
“Rencananya, siang ini Polres Metro Tangerang Kota akan menyerahkan mobil korban kepada pihak keluarga yaitu saya. Tapi sampai saat ini mobil belum juga di serahkan ke saya sebagai istri korban,” tutur Maidar.
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Herdiyan Saksono sudah mengirim surat pihak kepolisian terkait dengan pengambilan mobil yang disebut sebagai barang bukti tertanggal 22 Agustus 2023.
“Kami sudah menyurati Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang kota, suratnya sudah masuk juga, perihal dengan pengembalian barang bukti yaitu sebuah mobil Fortuner bernopol B 21 PAS,” tuturnya.
Herdiyan juga mengucapkan terimakasih kepada Kapolresta Tanggerang Kombes Zain Dwi Nugroho, Kasat Reskrim Rio Mikael, dan Kasat Resmob Adityo Wijanarko bertindak cepat dalam menangkap pelaku.
“Terimakasih kepada bapak-bapak Kepolisian, saya juga berharap pelaku lain agar segera ditangkap. Demi menegakkan keadilan untuk keluarga korban,” tuturnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.