JAKARTA - Polisi akan mengenakan sanksi tilang terhadap pemotor yang melawan arus hingga terlibat kecelakaan dengan mobil truk. Bahkan, tak menutup kemungkinan pemotor tersebut terkena sanksi lainnya.
"Intinya nanti hasilnya seperti apa, kalau mobil akan kita tindak lanjuti, kalau motor yang salah nanti mekanismenya juga akan ada, baik penggantian mobilnya. Kalau penilangan sudah pasti," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando pada wartawan, Rabu (23/8/2023).
BACA JUGA:
Menurutnya, manakala dalam hasil penyelidikan terdapat kesalahan pada pemotor, mereka bakal diminta untuk mengganti kerugian sebagaimana diatur dalam pasal 236 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Adapun, soal sanksi tilang, pemotor tersebut bakal dikenakan lantaran telah melawan arus lalu lintas.
"Iya bukan hanya tilang, kalau ternyata nanti hasil penyidikan mereka salah ya mereka juga bisa dipidana. Pidana walaupun kerugiannya hanya kerugian materil ya," katanya.
BACA JUGA:
Dia menambahkan, pemotor tersebut juga ada kemungkinan dikenakan pidana, yang mana berkaitan dengan mekanisme laka lantas.