JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, berkas pemberhentian tidak hormat (PTDH) atau pemecatan Irjen Teddy Minahasa Putra masih dalam proses.
"Suratnya lagi dibuat, nanti kalau suratnya sudah dibuat pasti akan dikirim," kata Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (24/8/2023).
Diketahui, pemecatan tersebut terkait putusan Pengadilan tingkat pertama, Teddy divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Mantan Kapolda Sumbar ini telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Pemecatan tersebut akan tetap terjadi lantaran banding yang diajukan Teddy Minahasa ditolak Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.