"Ini adalah kejadian pertama di Republik Indonesia, sehingga kami mencoba menyelesaikan ini di luar penyelidikan tersebut yang dilaporkan oleh Ibu S terhadap Ibu D. Oleh sebab itu tadi kesepakatan di atas, telah dibuatkan komitmen bersama penyelesaian bersama dalam hal Ibu S dengan Ibu D, kami selesaikan secara restorative justice," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.