JAKARTA- Putri Candrawathi disebut bukan otak dari pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang dilakukan oleh suaminya, Ferdy Sambo. Hal inilah yang menjadi alasan hakim agung merubah hukuman penjara 20 tahun menjadi 10 tahun atas kasus tersebut.
Hal itu terungkap dalam salinan putusan Nomor 816 K/Pid/2023. Dalam sidang putusan tersebut pimpin oleh ketua majelis Suhadi serta anggotanya Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana.
"Bahwa Terdakwa bukan inisiator pembunuhan terhadap Korban, karena sejak awal Terdakwa memberitahu saksi Ferdy Sambo, sesungguhnya Terdakwa ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan, bahkan pada waktu di Magelang Terdakwa telah berinisiatif memanggil Korban dan memaafkan perbuatan Korban," tulis MA dalam putusannya yang dikutip Senin, (28/8/2/23).
MA menilai bahwa Putri Candrawathi bukan pelaku yang terlibat langsung dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. Pelaku yang terlibat langsung yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan Ferdy Sambo dimana keduanya menembak Brigadir J hingga tewas.
" Sedangkan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Terdakwa dalam perkara terpisah) sebagai pelaku pembunuhan Korban telah diputus dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan serta telah berkekuatan hukum tetap, maka dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa sudah sepatutnya bersifat proporsional atau sesuai dengan kesalahannya," tulisan putusan MA.
Alasan selanjutnya yakni dikarenakan Putri Candrawathi merupakan ibu beranak 4. Di mana putra bungsunya masih berusia di bawah tiga tahun.