JAKARTA - Tiga anggota TNI jadi tersangka menculik dan menganiaya hingga tewas seorang pemuda Aceh, Imam Masykur (25). Usai dianiaya jasad Imam Masykur dibuang di wilayah Purwakarta.
"Dia (korban) dibuang di waduk di jembatan waduk Purwakarta," kata Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dihubungi, Senin (28/8/2023).
Irsyad menambahkan, usai dibuang jasad korban kemudian hanyut dan ditemukan mengambang di sungai wilayah Karawang, Jawa Barat.
"Kemudian hanyut, tanggal 15 Agustus ketemu di sungai di daerah Karawang. Nah pria tidak dikenal ini diamankan kepolisian dibawa ke RSUD," ujarnya.
Komandan Pomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan aksi tersebut diduga terkait pemerasan. Imam Masykur merupakan pedagang obat ilegal.
"Jadi, kalau misalnya dilakukan penculikan, dilakukan pemerasan, itu mereka nggak mau lapor polisi. Akhirnya mereka menculik orang-orang itu," kata Irsyad.
Irsyad mengatakan para pelaku memeras keluarga korban untuk mengirimkan uang Rp 50 juta. Pemerasan tersebut disertai penganiayaan hingga akhirnya korban tewas.
"Mereka minta Rp 50 juta tadi nggak dipenuhi kan, akhirnya siksa terus. Pada saat disiksa, mungkin penyiksaan itu berat, akhirnya meninggal," ujarnya.
Ketiga anggota TNI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan Imam tewas. Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya.
BACA JUGA:
"Tersangka berjumlah 3 orang dan semuanya anggota TNI saat ini para tersangka sudah ditahan di Pomdam Jaya," kata Kolonel Cpm Irsyad.
BACA JUGA:
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono prihatin atas kasus penganiayaan itu. Yudo akan mengawal kasus tersebut hingga pelaku dijatuhi hukuman berat.
"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Laksda Julius.
(Fakhrizal Fakhri )