Dari pelaku OA sendiri, kata Syahduddi, penyidik berhasil mengamankan tiga klip biji ganja dengan berat kurang lebih 17,62 gram, kemudian 1 klip ganja dengan berat 0,58 gram dan dengan berat kurang lebih 17,62 gram.
"Kemudian 1 klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai oleh pelaku, kemudian satu alat linting ganja, satu alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok, dan 1 Kg pupuk hidroponik yang disimpan di dalam lemari belakang rumah saudara OA," ungkapnya.
Akibat hal tersebut, kata Syahduddi, pelaku terancam Hukuman mati. "Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.
(Arief Setyadi )