JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pesulap OA dan AH terancam hukuman mati. Keduanya diduga menanam ganja.
"Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).
Penangkapan pesulap berinisial IAS alias OA dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat atas kepemilikan ganja. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan biji hingga pohon ganja yang tumbuh subur. Selain itu, juga diamankan tersangka lain berinisial AH.
"Dari hasil pengungkapan berhasil diamankan 2 orang tersangka atas nama inisial AH dan IAS alias OA, tempat kejadian berada di kawasan Serpong Tangerang Selatan, provinsi Banten," ujar Syahduddi.
Dalam penangakapn tersebut, sambung Syahduddi, petugas juga menyita tiga botol biji ganja hingga lima pot pohon ganja dari kedua pelaku.
"Dari AH ini didapatkan barang bukti 3 botol biji ganja, kemudian menemukan lima pot tanaman ganja, di mana dari lima pot ini tanaman ganja ini terdiri dari 2 pot ukuran kecil dan 3 pot ukuran besar," ujarnya.