Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebut Kejaksaan Sarang Mafia, Alvin Lim Ditetapkan Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 30 Agustus 2023 |14:16 WIB
Sebut Kejaksaan Sarang Mafia, Alvin Lim Ditetapkan Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar sebut Alvin Lim ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian. (Okezone/Puteranegara Batubara)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan advokat Alvin Lim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah.

"Dari penyidikan kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL," kata Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam jumpa pers, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Alvin Lim ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian atas pernyataannya yang menyebut "Kejaksaan sebagai sarang mafia".

Adi menjelaskan, pihaknya menerima 8 laporan polisi yang dihimpun dari sejumlah Polda. Perkara itu kemudian ditarik dan ditangani Bareskrim.

Kemudian, kata Adi, penetapan tersangka ini sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur. Total ada puluhan saksi dan ahli yang telah dimintai keterangan dalam perkara ini.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 28 orang. Selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak 8," ujar Adi.

Alvin Lim dijerat Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Salah satu laporan terhadap Alvin Lim itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 September 2022.

"Laporan terhadap saudara Alvin Lim benar ada di Polda Metro Jaya. Kami sudah menerima laporan itu. Karena apa yang disampaikan tokoh tersebut yang menghina salah satu institusi penegak hukum di negara kita dengan kata-kata yang tidak pantas. Mah ini yang dipersoalkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Endra Zulpan, Rabu (21/9).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement