Kasus ini mencuat setelah seorang reseller mengklaim ditipu jual beli iPhone oleh pelaku yang dikenal dengan sebutan Si Kembar. Dia merugi mencapai Rp35 miliar.
Ada juga korban bernama Vicky Fachreza mengaku rugi hingga Rp5,8 miliar. Dia menjadi reseller dengan membeli iPhone kepada si kembar. Pembayaran dilakukan dengan cara pre-order. Awalnya, transaksi berjalan lancar, tapi menginjak bulan November 2021 prosesnya mulai mandek.
(Qur'anul Hidayat)