Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polrestabes Palembang Larang Musik Remix saat Hajatan, Pelanggar Terancam Denda Rp5 Juta

Muhammad David , Jurnalis-Kamis, 31 Agustus 2023 |16:39 WIB
Polrestabes Palembang Larang Musik Remix saat Hajatan, Pelanggar Terancam Denda Rp5 Juta
Kapolrestabes Palembang Kombes Haryo Sugihartono jelaskan larangan musik remix pada acara hajatan. (iNews/Muhammad David)
A
A
A

Haryo menegaskan pihaknya tak segan melakukan penindakan jika ada kegiatan tersebut yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia menyebutkan, pihaknya bahkan sudah beberapa kali membubarkan paksa pesta musik remix di sebuah acara pernikahan warga.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement