Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjang STNK Tekan Polusi Udara, Sudah Tepatkah?

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Jum'at, 01 September 2023 |21:15 WIB
Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjang STNK Tekan Polusi Udara, Sudah Tepatkah?
Polusi udara di Jabodetabek. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah berupaya keras untuk menekan polusi udara di Jabodetabek. Salah satu upaya yang diusulkan adalah dengan menjadikan uji emisi kendaraan sebagai syarat perpanjangan STNK dan perlakuan denda.

Usulan itu disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Lantas, sudah tepatkah rencana tersebut sebagai solusi mengatasi polusi udara di Indonesia?

Pakar Kebijakan Publik Bambang Haryo Soekartono menganggap kebijakan tersebut kurang tepat dalam mengatasi polusi udara. Menurutnya, pemerintah tak boleh mengkambinghitamkan emisi gas buang kendaraan masyarakat seluruh Indonesia menjadi penyebab polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.

Bambang menilai, polusi udara dipengaruhi oleh kebakaran hutan yang terjadi di Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Barat, Selatan, Jawa Barat, Tengah, Timur dan beberapa daerah seluruh Indonesia termasuk Papua yang tidak tertangani dan terawat dengan baik. Kebakaran hutan itu disebutnya jadi polusi yang mencapai wilayah Jabodetabek.

"Sejauh ini berdasarkan data BMKG, jumlah titik hotspot kebakaran sudah mencapai diatas 5.000 titik api sampai dengan hari ini. Dan titik kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera terparah lah yang membawa asap kebakaran hutan tersebut ke pesisir pulau Jawa termasuk Jabodetabek akibat angin berhembus dari barat ke timur agak ke selatan sesuai dengan informasi BMKG,” ucap Bambang, dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023).

Menurutnya, Menteri LHK harusnya sudah paham siklus asap tahunan karena sudah berkali-kali terjadi kebakaran hutan di tahun-tahun sebelumnya yang selalu membawa dampak polusi udara di atas ambang batas di Jabodetabek. Polusi udara meningkat pada bulan Juli-Agustus.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement