Ferry menegaskan usulan Bawaslu sebenarnya bertujuan baik, sebab siswa di bawah usia pemilih umumnya belum memiliki kapasitas untuk memahami secara sepenuhnya isu-isu politik dan Pemilu.
Namun demikian, dia mengingatkan agar penyelenggara Pemilu perlu menegaskan aturan teknikalitas tentang kampanye di tempat pendidikan dan tempat pemerintahan.
"Mungkin TK, SD, SMP yang bisa dipertimbangkan untuk tidak dilakukan tempat kampanye, dengan asumsi mereka belum 17 tahun," ungkap mantan Komisioner KPU RI ini.
Oleh karena itu, sesuai keputusan MK, lanjut dia, kampanye di lembaga pendidikan tetap diperlukan. Mengingat, komposisi pemilih di 2024 didominasi oleh pemilih muda yakni kaum milenial dan Gen Z.
"Sekolah SMA dan kampus perlu di berikan wawasan politik. Apalagi 53.8% populasi Gen Z dan milenial," katanya.
"Soal konflik, saya pikir harus ditanamkan keberpedaan," imbuh Bacaleg DPR RI Dapil Jabar I dari Partai Perindo ini.
(Khafid Mardiyansyah)