Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tawuran Makan Korban Jiwa di Serpong, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Hambali , Jurnalis-Senin, 04 September 2023 |15:14 WIB
Tawuran Makan Korban Jiwa di Serpong, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
TKP tawuran berdarah di Serpong/Foto: Hambali
A
A
A

TANGERANG SELATAN - Polisi menetapkan 3 tersangka dalam aksi tawuran yang menewaskan seorang remaja di Jalan Ciater Raya, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Korban berinisial MBF (16) mengalami luka parah di bagian punggung.

"Polsek Serpong telah menetapkan 3 orang tersangka," terang Kasubsi Penmas Polres Tangsel, Ipda Bayu, Senin (04/09/23).

 BACA JUGA:

Para pelaku masing-masing berinisial Y (22), R (22) dan I (21). Ketiganya diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebakan meninggal dunia.

Perannya, ada yang menyabetkan senjata tajam hingga ada pula yang merampas sepeda motor korban.

 BACA JUGA:

"Tersangka Y membacok korban MBF menggunakan benda tajam, serta sepeda motor yang digunakan korban diambil secara paksa oleh tersangka R," jelas Bayu.

Tawuran itu sendiri terjadi atas kesepakatan kelompok korban dan pelaku di media sosial. Mereka akhirnya bertemu di depan gang di Jalan Ciater Raya. Kedua kelompok langsung saling serang dengan petasan dan senjata tajam.

"Setelah terjadi tawuran antar dua kubu, karena tidak berimbang maka salah satu geng tersebut mundur dan korban MBF tertinggal dengan rombonganya," ungkapnya.

 BACA JUGA:

Para pelaku dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 170 Juncto Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement