Menurut Tuti, pihak kampus masih menunggu perkembangan kasus untuk menetapkan sanksi yang akan diberikan terhadap SA.
"Kita sekarang memang proses di kampus, sedang merapatkan tentang apa nanti sanksi yang tepat diberikan pada mahasiswa kita ini. Yang pasti kasus ini pasti akan kita berikan sanksinya, hanya saja untuk sekarang kami belum bisa menyampaikan apa saksinya, karena kita sesuaikan dulu dengan proses dari kasus ini di luar kampus (sampai ke polisi atau tidak)," tambah Tuti mengatakan.
BACA JUGA:
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video seekor kucing Persia medium yang diperkirakan berusia 4 hingga 5 bulan dicecoki minuman diduga minuman keras (miras).
Video tersebut awalnya diposting di story akun @yayaap0707 dan @sisriianiza, kemudian diunggah oleh sejumlah akun publik hingga viral. Netizen mengungkap identitas pelaku dan bergerak cepat mengamankan terduga pelaku.
BACA JUGA:
Tiga orang wanita tersebut masing-masing Sisri Aniza (SA), Syintia Ade Putri (SAP), dan Lenny Marlina (LM) diamankan warga di salah satu kos-kosan di kawasan Gurun Laweh Padang Minggu (3/9/2023) malam saat berkemas hendak kabur ke Pekanbaru, daerah asal SA.
Usai diinterogasi warga, ketiga pelaku menyampaikan permohonan maaf dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Kepada warga, pelaku mengaku memberikan minuman merk Wija Soju Original, yang memiliki kadar alkohol yang sangat tinggi di kelasnya, yaitu di 19,5%.
Sementara, Senin siang, salah satu organisasi penyayang kucing di Indonesia, Indonesian Cat Association (ICA) melaporkan tiga pelaku yang cekoki kucing dengan miras tersebut ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra pada media menyebutkan pihaknya sudah menerima laporan dari ICA mengenai tiga perempuan yang cekoki miras ke kucing.
“Laporan sudah kita terima. Tiga wanita yang viral tersebut dalam waktu dekat akan kita panggil dan diminta keterangannya,” ujar Kompol Dedy.
(Nanda Aria)