Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! Oknum Pimpinan Pesantren di Banten Cabuli 6 Santriwati

Iskandar Nasution , Jurnalis-Selasa, 05 September 2023 |07:17 WIB
Bejat! Oknum Pimpinan Pesantren di Banten Cabuli 6 Santriwati
oknum pimpinan pesantren ditangkap karena cabuli 6 santriwatinya. (Foto: Iskandar Nasution)
A
A
A

Saat ditanya petugas, tersangka mengaku bisa menyembuhkan berbagai penyakit dan para korban pun diiming-imingi kesembuhan. Lalu pelaku pun melakukan aksinya dengan mencabuli korbannya. Beberapa korban mengaku sulit melakukan buang air kecil akibat perbuatan cabul tersangka.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76d Juncto 81 dan 76e Juncto 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujarnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement