Saat ditanya petugas, tersangka mengaku bisa menyembuhkan berbagai penyakit dan para korban pun diiming-imingi kesembuhan. Lalu pelaku pun melakukan aksinya dengan mencabuli korbannya. Beberapa korban mengaku sulit melakukan buang air kecil akibat perbuatan cabul tersangka.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76d Juncto 81 dan 76e Juncto 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)