Kapolsek melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan anggota, dalam waktu kurang dari satu minggu petugas berhasil mengungkap kasus tersebut.
Selain kelima pelaku, lanjut Kapolsek, saat ini barang bukti juga sudah diamankan di Mapolsek Pringsewu kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dalam perkara ini kelima pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Namun, karena kelimanya masih di bawah umur, maka tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujarnya.
(Arief Setyadi )