Barang bukti yang diamankan yakni 100 butir Tramadol, 40 butir Trihexyphenidyl 2 mg, 954 butir Hexymer 2 mg, lima butir Atarax Alprazolam 2 mg, lima butir Merlopam Lorazepam 2 mg, tujuh butir Esiligan Estazolam 2 mg, empat butir Alprazolam 1 mg, satu butir Camlet Alprazolam 2 mg, satu butir Prohiper 10 mg, serta satu kantung plastik klip bening kecil, dan uang hasil penjualan obat-obatan tersebut sejumlah Rp 775 ribu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Bunyi dari pasal tersebut yakni 'Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan'.
(Awaludin)