JAKARTA - Jajaran Kepolisian Sektor Kelapa Gading menangkap dua orang pria yang kedapatan membawa obat terlarang jenis Hexymer dan sejumlah obat lainnya pada akhir pekan lalu.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Vokky Herlambang menyebutkan pihaknya mengamankan dua tersangka berinisial K (25) dan R (29) yang berprofesi sebagai pedagang di Bekasi Jawa Barat.
"Keduanya kita amankan karena didapati menjadi perantara obat-obatan tanpa izin serta tanpa memiliki keahlian farmasi seperti diatur dalam Pasal 435 subsider 436 UU RI Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kesehatan," ujar Vokky kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
Awalnya seorang pengguna berinisial Y terjaring saat Polsek Kelapa Gading melaksanakan Operasi Cipta Kondisi malam hari tepatnya pukul 23.00 WIB dan kedapatan membawa satu klip berisi lima butir Hexymer.
"Kita kembangkan sampai ke penjualnya berinisial R yang bekerja di Kelapa Gading Barat. Obat tersebut disebut berasal seorang berinisial K dari sebuah warung di daerah Kranji Bekasi Jawa Barat," ungkapnya.
Dari hasil penjualan obat terlarang tersebut, para pelaku mengaku mendapatkan penghasilan Rp 800 ribu - Rp 900 ribu per harinya.