MALANG - Ulah bejat guru ngaji bernama Imam Su'aidi alias Kasidi (32) di Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, melakukan pencabulan ke muridnya terbongkar.
Selain karena pengakuan salah satu korban ke ibunya yang berujung laporan ke polisi, ada peran istri tersangka berinisial RIA (24) dalam pengungkapan kasus bejat yang menyeret guru ngaji yang merupakan warga Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
"Salah satu juga yang menjadi saksi adalah istri yang bersangkutan. Karena keterangan dari istri terkait perkembangan kasus ini maupun terbongkarnya kasus ini ada info dari istri yang bersangkutan," ucap Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro saat rilis di Mapolres Malang, pada Sabtu (9/9/2023).
Berdasarkan penyelidikan, pengakuan dari lima saksi dan para korban yang dimintai keterangan, keempat korbannya beberapa kali menginap di rumah tempat pembelajaran agama.
Saat menginap di hari Sabtu dan Minggu itulah, diduga pelaku leluasa melakukan aksi cabulnya terhadap 4 korban yang masih berusia 12 - 18 tahun.
"Tempat belajar agama ini berdiri 2020 sampai 2023. Pengajar dan pemilik tempat pembelajaran yang dikelola oleh tersangka dan istri. Jadi, ini semacam les privat," ujarnya.
"Empat korban tersebut di hari-hari libur, hari Sabtu, hari Minggu, juga menginap di rumah dari tersangka. Jadi ada kejadian-kejadian yang di rumah tersebut. Pengancaman menggunakan kalimat-kalimat intimidasi, kalau tidak nurut tidak akan sukses dan sebagainya. Ada ancaman dari tersangka ke empat korban," tuturnya.
Tersangka akhirnya ditangkap pada Rabu (6/9/2023) usai melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi dan korban. Dari kasus ini polisi menyita empat helai pakaian korban.