Sebelumnya diberitakan, aksi pencabulan Imam Su'aidi alias Kasidi oknum guru ngaji di Kabupaten Malang terbongkar. Salah satu korban yang tak tahan mengadukan kepada ibu kandungnya berinisial LU. Selanjutnya, ibu kandungnya ini melaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasilnya ada empat korban yang dicabuli pelaku dalam rentang waktu antara tahun 2020 hingga 2023. Beberapa korban mengalami tindakan pencabulan bervariasi mulai dari tiga hingga lima kali. Pelaku leluasa melakukan perbuatannya, karena mengancam para korbannya dan menyebut kalimat jika tidak menurut maka hidupnya tidak akan sukses.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun, dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.