3. Ditentang aktivis kemanusiaan
UU yang baru disahkan Uganda ini menyulut reaksi kelompok aktivis kemanusiaan. Mereka menilai bahwa UU ini dapat mengkriminalisasi setiap advokasi untuk hak-hak warga negara lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer.
BACA JUGA:
Tindakan advokasi ini dapat dimasukkan sebagai " promosi homosuksualitas" seperti yang tertera di dalam salah satu pasal di UU tersebut, di mana dapat menjerat para aktivis pada hukuman berat.
4. Memancing reaksi "barat"
Kritikan terhadap UU anti-LGBT Uganda ini tak hanya muncul dari dalam negeri, namun juga dunia barat. Amerika Serikat, Uni Eropa, PBB, dan sejumlah entitas perusahaan besar mengecam UU ini.
BACA JUGA:
PBB bahkan menyatakan bahwa mereka terkejut dengan lahirnya UU yang dianggap mencederai kebebasan berekspresi ini.
Adapun, sebuah organisasi lokal, Forum Kesadaran dan Promosi Hak Asasi Manusia, dan 10 orang lainnya menggugat UU tersebut ke mahkamah konstitusi.
(Nanda Aria)