Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Uganda Berlakukan Hukuman Mati Bagi Pelaku LGBT

Nanda Aria , Jurnalis-Selasa, 12 September 2023 |11:49 WIB
4 Fakta Uganda Berlakukan Hukuman Mati Bagi Pelaku LGBT
Uganda sahkan UU anti-LGBT yang mengakomodir hukuman mati/Foto: Reuters
A
A
A

3. Ditentang aktivis kemanusiaan

UU yang baru disahkan Uganda ini menyulut reaksi kelompok aktivis kemanusiaan. Mereka menilai bahwa UU ini dapat mengkriminalisasi setiap advokasi untuk hak-hak warga negara lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer.

 BACA JUGA:

Tindakan advokasi ini dapat dimasukkan sebagai " promosi homosuksualitas" seperti yang tertera di dalam salah satu pasal di UU tersebut, di mana dapat menjerat para aktivis pada hukuman berat.

4. Memancing reaksi "barat"

Kritikan terhadap UU anti-LGBT Uganda ini tak hanya muncul dari dalam negeri, namun juga dunia barat. Amerika Serikat, Uni Eropa, PBB, dan sejumlah entitas perusahaan besar mengecam UU ini.

 BACA JUGA:

PBB bahkan menyatakan bahwa mereka terkejut dengan lahirnya UU yang dianggap mencederai kebebasan berekspresi ini.

Adapun, sebuah organisasi lokal, Forum Kesadaran dan Promosi Hak Asasi Manusia, dan 10 orang lainnya menggugat UU tersebut ke mahkamah konstitusi.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement