Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rocky Gerung Tak Persoalkan Wanita yang Labrak Dirinya di Bareskrim

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 13 September 2023 |22:32 WIB
 Rocky Gerung Tak Persoalkan Wanita yang Labrak Dirinya di Bareskrim
Rocky Gerung (Foto: MPI)
A
A
A

Rocky diperiksa terkait tentang Pasal 14, 15 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong. Meski demikian, Rocky mengaku cukup bingung dengan pertanyaan pertanyaan yang hanya terkait penggalan kata yang diucapkan.

 BACA JUGA:

"Kita juga bingung, Pak Rocky juga bingung. Karena Pak Rocky menjelaskan bahwa kalau penggalan-penggalan kalimat itu tidak menggambarkan maksud dari analisanya Pak Rocky. Analisanya Pak Rocky tidak bisa dijawab lewat potongan kata atau kalimat," jelasnya.

 BACA JUGA:

Diketahui, polisi kembali memanggil Rocky Gerung ke Bareskrim Polri pada Rabu 13 September 2023, hari ini. Polisi mendalami soal dugaan pemberitaan bohong sebagaimana dimuat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46. Jadi ini yang dilaporkan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Birgjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement