Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penasihat Khusus AS Minta Hakim untuk Perintahkan Pembungkaman Terhadap Donald Trump agar Tak Banyak Bicara

Susi Susanti , Jurnalis-Sabtu, 16 September 2023 |12:34 WIB
Penasihat Khusus AS Minta Hakim untuk Perintahkan Pembungkaman Terhadap Donald Trump agar Tak Banyak Bicara
Penasihat Khusus AS minta hakim perintahkan pembungkaman terhadap Donald Trump (Foto: AP)
A
A
A

NEW YORKJaksa yang memimpin kasus campur tangan pemilu federal terhadap mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah meminta hakim untuk memberlakukan perintah bungkam, sehingga membatasi kemampuannya untuk mengomentari kasus tersebut secara terbuka.

Penasihat Khusus Jack Smith mengatakan perintah yang "disesuaikan secara khusus" akan mencegah pelecehan terhadap saksi.

Permintaan tersebut dibuka segelnya oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanya Chutkan dan diajukan seminggu sebelumnya. Itu adalah salah satu dari banyak dokumen pengadilan lama dari kasus tersebut yang dirilis pada Jumat (15/9/2023).

Jaksa mengatakan perintah yang mereka usulkan – yang tidak pernah mereka sebut sebagai “perintah pembungkaman” – adalah “pembatasan yang khusus dan jelas” yang diperlukan untuk mencegah disinformasi, ancaman, dan “prasangka” terhadap kasus tersebut.

Jika disetujui, maka Trump akan dilarang membuat pernyataan "mengenai identitas, kesaksian, atau kredibilitas calon saksi" dan "pernyataan tentang pihak mana pun, saksi, pengacara, personel pengadilan, atau calon juri yang meremehkan dan menghasut, atau mengintimidasi".

Undang-undang tersebut tidak membatasi Trump untuk mengutip dokumen pengadilan yang tercatat secara publik atau menyatakan dirinya tidak bersalah.

Pembatasan apa pun yang diterapkan pada amandemen pertama hak kebebasan berpendapat mantan presiden, terutama saat ia mencalonkan diri sebagai presiden pada 2024, akan memicu tantangan konstitusional yang besar di pengadilan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement