JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengimbau masyarakat agar tidak tergoda terhadap jasa pinjaman pribadi (Pinpri) yang banyak beredar di media sosial. Pasalnya, Pinpri itu tak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Setelah pinjaman online sekarang ada lagi modus pinjaman pribadi yang bukannya mempermudah masyarakat tapi justru mempersulit. Jadi sebisa mungkin jangan tergoda pinjaman ilegal yang tidak diawasi OJK karena rawan penipuan,” kata Puan dalam keterangannya.
Menurut Puan, Pinpri atau yang dikenal sebagai rentenir online ini menawarkan pinjaman dengan cara yang relatif mudah dan cepat untuk membuat banyak orang tertarik. Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak tergoda dengan pinjaman uang secara instan itu.
"Saya mengimbau masyarakat jangan menggunakan Pinpri, karena jelas ilegal dan melanggar aturan OJK. Terlebih, efek domino yang terjadi bila masyarakat telat membayar karena akan sangat merugikan," tutur mantan Menko PMK tersebut.
Puan pun mengingatkan, Pinpri tidak termasuk dalam kategori yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan. Sehingga, kata Puan, sudah terjadi penyebaran data pribadi oleh pelaku Pinpri, korban tidak bisa menempuh jalur hukum.
"Masyarakat harus menyadari di balik kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkan ada dampak yang besar," terang Puan.
Pinpri dapat menyebar data pribadi pengguna jasanya berupa KTP, yang sebenarnya merupakan dokumen kependudukan yang memuat data penduduk, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.