Dalam hal ini, PT Sarana Digital Internasional dalam menjalankan penjualan robot trading ATG tidak memiliki perijinan distribusi langsung dari Kementerian Perdagangan RI. Di mana, penjualan dengan menggunakan sitem MLM atau penjualan langsung memerlukan perizinan yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan RI.
Menurut Whisnu, DW yang merupakan tersangka utama karena yang bersangkutan adalah selaku owner dari perusahaan dan yang memiliki ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG.
"Juga diduga melakukan penggelapan dana para member dimana tidak seluruh dana member yang dilakukan trading oleh DW, dkk sehingga dana para member digunakan untuk keperluan selain dari trading," tutur Whisnu.
Adapun, Whisnu menjelaskan peran dari LD dan IG yang merupakan Leader dari penjualan robot trading ATG itu adalah, merekrut member sebanyak mungkin dengan cara bujuk rayu agar korban atau member dapat bergabung dalam investasi tersebut.
Kemudian membuat nama kelompok atau komunitas member sebagai bentuk identitas keanggotaan. Kelompok All Starts diprakasai oleh LD. Kelompok Sultan Cerdas diprakarsai oleh IG.
"Kedua orang tersebut melakukan sosialisasi melalui berbagai media secara masif dengan penawaran yang menggiurkan. Sehingga banyak masyarakat yang bergabung menjadi member. Dan member yang sudah bergabung akan tertarik merekrut member baru karena ada komisi yang cukup besar. Dengan demikian masyarakat tidak akan berfikir panjang untuk menjadi member ATG," papar Whisnu.