Hingga saat ini, jmlah korban sudah mencapai sebanyak 1.800 orang serta downline dari LD dan IG, serta kerugian sebanyak kurang lebih Rp450 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Di sisi lain, Bareskrim masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka YK selaku pendiri. "Saat ini, penyidik sedang melakukan tracing asset untuk mengetahui uang hasil kejahatan yang diperoleh para tersangka digunakan untuk apa saja dan akan dilakukan penyitaan sehingga nanti diharapkan setelah selesai persidangan kerugian para korban dapat dikembalikan," pungkas Whisnu.
(Arief Setyadi )