Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Operasi Zebra Jaya, 165 Personel Gabungan Disebar 3 Titik di Jaksel

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 19 September 2023 |15:17 WIB
Operasi Zebra Jaya, 165 Personel Gabungan Disebar 3 Titik di Jaksel
Ilustrasi razia (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 yang digelar sejak 18 September 2023 hingga 1 Oktober 2023 mendatang. Di Jakarta Selatan, setidaknya ada 3 titik lokasi yang bakal menjadi prioritas lantaran kerap terjadi pelanggaran lalu lintas.

"Secara serentak operasi ini diselenggarakan di seluruh wilayah Polda Metro Jaya dengan sasaran 28 lokasi, khusus di Jakarta Selatan terdapat 3 lokasi, yaitu TL. Robinson, Pasar Minggu, Jl. Ciputat Raya, dan Jl. Fatmawati," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam, Selasa (19/9/2023).

Menurutnya, kegiatan itu bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas sekaligus mencegah kecelakaan lalu lintas yang bisa terjadi setiap saat karena disiplin dan perilaku di jalan yang melanggar aturan. Terdapat 15 target operasi yang menjadi prioritas dalam operasi tersebut.

"Kita sudah mulai langkah-langkah pre-emtif setiap hari dengan pengaturan lalu lintas dan himbauan bagi pengendara melawan arus," tuturnya.

Dia menerangkan, Operasi Zebra ini mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakan hukum secara elektronik, baik statis maupun mobile. Lalu, teguran simpatik dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas guna meningkatkan simpati terhadap Polantas dalam rangka memelihara kamseltibcarlantas.

"Kegiatan operasi di wilayah Jakarta Selatan melibatkan 165 personil yang terbagi dalam satgas pre-emtif, preventif, dan represif. Terlibat juga instansi samping dari TNI, Pol PP dan Dishub. Jadi sinergi lintas sektoral," katanya.

Maka itu, tambahnya, polisi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas dan angkutan jalan raya, seperti melengkapi diri dengan surat izin mengemudi, melengkapi kendaraan bermotor sesuai standar, menggunakan helm SNI, tidak berbondengan lebih dari satu, dan tidak melawan arus.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement