Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Besok Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tuntut Kenaikan Gaji 15 Persen

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Rabu, 20 September 2023 |12:34 WIB
Besok Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tuntut Kenaikan Gaji 15 Persen
Ilustrasi/Foto: Istimewa
A
A
A

Alasan lain, pemerintah sudah mengumumkan kenaikan upah PNS 8% dan pensiunan 12%.

"Tentu kami dari Partai Buruh setuju, jika upah ASN naik 8% dan Pensiunan 12%. Tapi secara bersamaan, Partai Buruh juga meminta kepada pemerintah, bahwa di tahun 2024 upah buruh naik 15%," tegas Said Iqbal.

 BACA JUGA:

Belum lagi, diungkapkan Said Iqbal selama tiga tahun upah buruh tidak naik, yaitu tahun 2020, 2021, dan 2022. Kemudian di tahun 2023 ada pemotongan upah 25%.

"Sehingga supaya ada daya beli, maka upah harus dinaikkan hingga 15%. Kami mewakili buruh Indonesia sedang menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan uji formil UU Cipta Kerja. Karena persidangan sudah selesai," paparnya.

Menurut Said Iqbal, UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah aturan yang dibuat dengan menabrak aturan lainnya, dan sarat akan kontroversi.

 BACA JUGA:

"Alasannya adalah bahwa produk Omnibus Law Cipta Kerja ini tidak memenuhi prosedur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Sebab Omnibus Law yang dibahas oleh Pemerintah dan DPR wajib melalui perencanaan, dan salah satu faktor perencanaan adalah uji publik yang didahului oleh draft akademis," kata dia.

Ketika draft akademis tidak ada dan uji publik pun juga tidak ada, hanya dikeluarkan Perppu maka menurutnya hal tersebut menjadi gugur. Karenanya, Said Iqbal berharap agar Hakim di Mahkamah Konstitusi bisa mengeluarkan keputusan yang bijak, demi kebermanfaatan semua pihak.

"Sehingga kami, Partai Buruh, meminta agar Hakim MK bisa membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja tanpa kata-kata bersyarat,” pungkas Said Iqbal.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement