JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya memedomani instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Pulau Rempang, Batam.
Sigit menegaskan, Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk menyelesaikan konflik di Pulau Rempang dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan musyawarah mencapai mufakat.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan Agus Surono mengatakan, tak ada unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam konflik agraria di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
"Peristiwa yang terjadi di Pulau Rempang, tidak dapat dikualifikasikan sebagai Pelanggaran Berat HAM, sebagaimana dimaksud pada UU No 26 Tahun 2000," kata Agus, Rabu (20/9/2023).
Secara yuridis berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 26 Tahun 2000 menyebut bahwa "Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
“Yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat di Indonesia adalah meliputi pertama ada kejahatan genosida,”ujarnya.
“Yakni setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama," tambahnya.