Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti yang berhasil disita dari tersangka satu unit sepeda motor Honda Vario, 2 (dua) unit Sepeda motor Suzuki Thunder tanpa plat nomor, dan 36 jerigen ukuran 35 liter berisi BBM jenis pertalite.
Lalu, satu buku pembukuan, uang tunai Rp800.000, dua buah selang warna hijau dengan ujung pipa besi, serta satu buah teko ukur. "Dan 3 (tiga) buah keranjang besi ," tambahnya.
BACA JUGA:
Tersangka yang diamankan adalah dua orang pemilik modal AD (29), Sumenep, Madura dan BD (46) warga Bekasi, Jawa Barat. Keduanya memberikan modal untuk pembelian pertalite dan memasarkannya.
Kemudian SF (21) asal Sumenep, Madura yang merupakan karyawan dari BD, berperan membeli pertalite dan memasukkan ke dalam jerigen. DY (21) asal Sumenep Madura yang merupakan karyawan dari AD, berperan mengantar pertalite ke konsumen.
BACA JUGA:
Kemudian HJ (28) warga Sumenep, Madura yang juga karyawan dari AD, berperan membeli pertalite dan memasukkan ke dalam jerigen. Kemudian IP (21) warga Sumenep, Madura, karyawan dari AD, berperan berperan mengantar pertalite ke konsumen. SG (21) warga Jember, Jawa Timur Adalah karyawan dari AD, berperan membeli pertalite dan memasukkan ke dalam jerigen.
Komplotan ini membeli pertalite dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder dengan tangki bensin kapasitas 15 liter, yang kemudian dikuras dan dimasukkan ke jerigen ukuran 35 liter. Setelah itu BBM bersubsidi jenis pertalite tersebut dijual kembali ke pertamini di wilayah Jogja dan Sleman.
Mereka terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar karena melanggar Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(Nanda Aria)