Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan terdapat 5 alat bukti yang menguat hingga akhirnya Surianto ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 184 KUHAP.
“Ya intinya sesuai dengan pasal 184 KUHAP kita penuhi, kan itu ada 5 alat bukti ya, itu kita penuhi. Ya keterangan saksi, ada visum juga, ada pendampingan juga dari instansi terkait gitu,” jelasnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.