Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan terdapat 5 alat bukti yang menguat hingga akhirnya Surianto ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 184 KUHAP.
“Ya intinya sesuai dengan pasal 184 KUHAP kita penuhi, kan itu ada 5 alat bukti ya, itu kita penuhi. Ya keterangan saksi, ada visum juga, ada pendampingan juga dari instansi terkait gitu,” jelasnya.
(Qur'anul Hidayat)