"Pada saat dilakukan penggeledahan, anggota mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus rokok merk Esse Change yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening besar yang berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat 8,52 gram yang diselipkan di bawah asbes atap warung dekat posisi RR dan IWK diamankan," ungkapnya.
Selain kedua pelaku dan barang bukti sabu, lanjut Yopi, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp3 juta, 1 unit sepeda motor Honda Astrea Gran warna putih bernomor polisi BE 8377 TA.
BACA JUGA:
"Berdasarkan pengakuan RR, dia mengaku mendapatkan suplai sabu dari seseorang yang identitasnya sudah kita ketahui dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mudah-mudahan secepatnya kita amankan," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Nanda Aria)