“Saya telah mendengar tentang insiden seperti itu sejak saya masih kecil dan saya muak dengan hal itu… Sanksi terberat harus diterapkan pada mereka yang mengambil bagian dalam penembakan 'perayaan' dengan ketidakpedulian terhadap kehidupan orang lain,” tulis pengguna Facebook yang bernama Faten Al Houri.
Secara hukum, penggunaan senjata api atau bahan peledak tanpa izin adalah ilegal di Yordania dan dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga tiga bulan, denda JD1,000 (sekira Rp21,7 juta), atau keduanya. Pelakunya juga dapat dihukum kerja paksa selama tidak kurang dari 10 tahun jika tindakan mereka mengakibatkan kematian seseorang.
Tembakan perayaan merupakan praktik yang diterima secara budaya di beberapa negara, tetapi seringkali berakibat fatal. Di Yordania, peristiwa tragis ini menjadi pengingat pentingnya mengatasi tradisi berbahaya ini dan menerapkan hukuman yang memadai.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.