Beruntung ia hanya terkena efek ogoh-ogoh yang terjatuh sehingga dampaknya tak terlalu parah. Ali merasa saat ditabrak mobil dan dihantam ogoh-ogoh terasa seperti kena pukulan.
"Saya juga ikut karnaval juga yang membawa ogoh-ogoh, di belakang sempat tertabrak ogoh-ogoh, rasanya seperti dipukul gitu," ujarnya.
3. Mobil dikendarai Ketua RT dan milik kakak korban
Mobil pikap nahas yang menjadi penyebab kecelakaan ternyata dikendarai bukan pemiliknya, melainkan ketua RT di Dusun Kedungboto, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis bernam Ustadi. Hal ini diungkapkan oleh Ali Zaini, ayah korban meninggal dunia.
"Yang bawa mobil Pak RT, mobil semua normal, nggak ada masalah, sering jalan luar kota, aman-aman saja," tutur Ali Zaini ditemui di rumah duka.
Ironinya, mobil itu diketahui milik anak pertamanya yang sering digunakan untuk carteran hingga luar Malang. Ia pun tak tahu mengapa mobil itu bisa menghantam anak keduanya hingga meninggal dunia.
"Itu mobil milik anak saya, nggak tahu kenapa penyebabnya, kalau rem dan lain-lain fungsi. Tapi mungkin kelalaian sopir, ya sudah segini takdirnya anak saya, saya lihat ada tiga yang kena, anak saya juga, sudah nggak sadar dia," bebernya.
2. Sopir salah injak rem ketika jalan menurun
Hasil penyelidikan awal dan olah tempat kejadian perkara (TKP) terindikasi sopir salah menginjak gas, ketika jalanan menurun. Hal ini membuat meluncur kencang tak terkendali hingga menabrak sejumlah peserta karnaval.
"Jadi hasil lidik anggota laka, kendaraan pikap muat konsumsi dalam keadaan hidup dan sopir mau ngerem keliru ngegas. Sehingga, nabrak peserta karnaval di depannya," ujar Kapolsek Pakis Iptu Sunarko Rusbiyanto.
Tetapi kepolisian masih mendalami lebih lanjut, sebab pemeriksaan lanjutan masih berjalan termasuk ke kondisi fisik kendaraan.
1. Sopir pikap ditetapkan tersangka
Serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, dan pemeriksaan sejumlah saksi dan peserta karnaval dilakukan oleh Polres Malang bersama jajaran Polsek Pakis. Total ada empat orang yang dimintai keterangan, terdiri dari dua peserta karnaval, satu pemilik mobil pikap, dan satu orang sopir pikap.
"Saat ini juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap driver dan segera kami tetapkan tersangka, dan telah dikeluarkan surat perintah penangkapan," bebernya.
Hasil pemeriksaan, sopir tidak terindikasi dalam keadaan mabuk minum minuman keras (miras) dan mengonsumsi obat-obatan terlarang. Tetapi sopir mobil pikap nahas ini dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan yang berujung meninggalnya orang lain.
(Arief Setyadi )