Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sempat Kejar-kejaran, 2 Jambret HP di Jakbar Berhasil Ditangkap

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 26 September 2023 |05:45 WIB
Sempat Kejar-kejaran, 2 Jambret HP di Jakbar Berhasil Ditangkap
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menangkap dua pelaku jambret di Tambora, Jakarta Barat usai melakukan perampasan ponsel milik seorang pria. Dua pelaku tersebut ditangkap setelah sempat terlibat kejar-kejaran dengan warga saat melarikan diri.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menyebutkan aksi jambret yang dilakukan dua pelaku tersebut terjadi pada Minggu 17 September 2023 pukul 22.00 WIB malam.

Putra menjelaskan, kejadian bermula ketika korban bernama Wawan sedang berjalan dan tengah menghubungi orang tuanya. Setelah itu, pelaku berinisial HH alias Iwan (33) dan AAN (26) langsung menghampiri korban dan merampas ponsel miliknya.

“Penjambretan ini sebelumnya sudah direncanakan oleh kedua pelaku. Mereka berdua berboncengan di sepeda motor, berkeliling di wilayah Tambora untuk mencari korban potensial. Saat melintas di Jalan Sawah Lio, mereka melihat calon korban yang tengah berjalan sambil menggunakan ponsel. Tanpa ragu, kedua pelaku segera melancarkan aksi mereka,” kata Putra kepada wartawan Senin (25/9/2023).

Korban yang ponsel miliknya dirampas tak tinggal diam. Ia pun langsung berteriak yang membuat warga membantu mengejar kedua pelaku tersebut.

Putra menyebutkan, kedua pelaku tersebut berhasil diamankan warga usai diwarnai aksi kejar-kejaran. Namun, ponsel milik korban tak ditemukan lantaran dibuang ke Kali Krukut oleh para pelaku.

“Pengejaran ini berujung pada kejatuhan dramatis kedua pelaku dari motor saat berusaha kabur. Namun, meskipun tertangkap, ponsel korban masih belum ditemukan. Pelaku AAM (26) membuang Ponsel korban ke anak Kali Krukut selama kejar-kejaran,” ujarnya.

Putra mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, mereka mengaku aksi ini baru pertama kali dilakukan. Rencananya, lanjut dia, ponsel itu akan dijual yang kemudian digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

“Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, ini kali pertama mereka melakukan penjambretan dengan motif hasil penjambretan akan dijual kemudian uangnya akan dipergunakan untuk makan dan keperluan hidup sehari hari,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tambora. Kedua pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement