Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komplotan Maling Asal Jakarta Nekat Bobol Sekolah di Tasikmalaya

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Selasa, 26 September 2023 |18:39 WIB
Komplotan Maling Asal Jakarta Nekat Bobol Sekolah di Tasikmalaya
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

BANDUNG - Tiga orang pelaku pencurian komputer dan laptop di SMPN 2 Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya berhasil diamankan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Sebelum melancarkan aksinya, ketiga pelaku pencurian berinisial DS, J, dan AM itu memanfaatkan mesin pencarian Google. Mereka menyasar sekolah yang jauh dari permukiman dan tak terpantau warga.

"Tersangka melakukan browsing di internet untuk mencari sasaran area SMP yang jauh dari pemukiman, sehingga tidak bisa dipantau," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo saat pengungkapan kasus di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (26/9/2023).

Ibrahim melanjutkan, setelah mendapati sekolah yang diincar, kawanan pencuri itu berangkat dari wilayah Jakarta. Setibanya di sekolah, para pelaku langsung menuju ruangan komputer.

Di sana, pelaku kemudian membobol pintu ruangan komputer dan mengambil barang elektronik di antaranya 9 unit laptop, 26 komputer, dan 1 unit mini PC.

"Tersangka turun dari mobil lalu melakukan pencurian dengan merusak gembok dan kunci pintu ruangan. Tersangka akhirnya berhasil membawa 26 unit komputer dan 1 unit mini PC dan 9 laptop," katanya.

Barang elektronik itu kemudian dinaikan oleh pelaku ke mobil dan dibawa ke Jakarta untuk dijual pada seorang penadah yakni RAS. Total uang yang diperoleh pelaku dari penjualan barang hasil curian yakni senilai Rp52 juta.

"Di Jakarta dijual ke penadah dan dijual sebanyak total yang diperoleh Rp52 juta dari seluruh barang yang dijual tersebut," ungkapnya.

Ibrahim menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku yang berhasil diringkus pada Minggu (10/9/2023) lalu itu berstatus residivis atas kasus pencurian.

"Jadi total tersangka ada empat orang. Tiga pencuri dan satu penadah. Pelaku memang residivis dan pelaku berasal dari Jakarta," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, DS, J, dan AM disangkakan Pasal 363 KUHPidana dan diancam pidana kurungan hingga 9 tahun. Sementara itu, RAS disangkakan Pasal 480 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 4 tahun.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement