JAKARTA - Mabes Polri menerbitkan surat telegram tentang ketentuan rambut polisi wanita (polwan) Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal itu tertuang dalam surat nomor KEP/1164/VIII/2023 per tanggal 31 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Telegram tersebut dibenarkan oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo. Menurutnya, ketentuan itu sesuai dengan standar kepolisian di dunia.
"Ya betul sama dengan TNI dan polisi-polisi dunia," kata Dedi saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Adapun ketentuan sikap tampang rambut untuk polisi wanita yang diatur dalam telegram tersebut yakni;
a. bagi yang memiliki rambut 2 cm melebihi kerah:
1) wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 cm;
2) tidak memakai aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul;
3) tidak berjambul atau berponi;
4) memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan;
5) tidak mengubah warna asli rambut;
b. bagi yang memiliki rambut pendek:
1) panjang maksimal tidak melebihi 2 cm dibawah kerah baju;
2) memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya;
3) tidak mengubah warna asli rambut;
4) tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model Pria;