Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tangkap Sejoli Pembuang Bayi di Cileungsi, Polisi: Hasil Hubungan di Luar Pernikahan

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Rabu, 27 September 2023 |11:51 WIB
Tangkap Sejoli Pembuang Bayi di Cileungsi, Polisi: Hasil Hubungan di Luar Pernikahan
Polisi tangkap sejoli pembuang bayi (Foto: dok polisi)
A
A
A

BOGOR - Polisi menangkap pasangan sejoli yang tega membuang buah hatinya di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Saat ini, kedua orangtua bayi tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Cileungsi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan keduanya ditangkap polisi pada Selasa 26 September 2023. Di mana, untuk laki-laki berinsial JFS (23) dan perempuannya berinisial CAS (22).

"Berhasil mengamankan JFS dan perempuan bernama CAS sebagai orangtua dari bayi," kata Yohannes dalam keterangannya, Rabu (27/9/2023).

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah membuang bayi perempuan yang dilahirkan CAS di depan salah satu rumah warga. Bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan.

"Pada saat melahirkan, CAS tidak dibantu oleh siapa pun dan hanya ditemani oleh JFS," jelasnya.

Saat ini, keduanya masih berada di Polsek Cileungsi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pasangan tersebut terancam Pasal 307 KUHP dan atau Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Masih berada di Polsek Cileungsi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement