Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gagalkan Peredaran 55 Ribu Pil Ekstasi di Gunung Sahari, Polisi Tangkap 1 Tersangka

Widya Michella , Jurnalis-Rabu, 27 September 2023 |17:42 WIB
Gagalkan Peredaran 55 Ribu Pil Ekstasi di Gunung Sahari, Polisi Tangkap 1 Tersangka
Polres Metro Jakpus gagalkan peredaran 55 ribu pil ekstasi di Gunung Sahari. (MPI/Widya Michella)
A
A
A

Kemudian dari hasil tangkapan tersebut, nilai kalau diasumsikan harga 1 butir ekstasi di pasaran berharga sekitar Rp500.000. Maka nilai barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak Rp27,5 miliar dan diharapkan mampu menyelamatkan sebanyak 55.000 orang.

Adapun FA dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement