Kemudian dari hasil tangkapan tersebut, nilai kalau diasumsikan harga 1 butir ekstasi di pasaran berharga sekitar Rp500.000. Maka nilai barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak Rp27,5 miliar dan diharapkan mampu menyelamatkan sebanyak 55.000 orang.
Adapun FA dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.